Kasus Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Diproses di Peradilan Sipil, Ini Kata Pengamat UIN Jakarta

Junaidi Simun
Junaidi Simun

Jakarta, 6 Mei 2026 – Pengamat sosial-keagamaan dari Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Junaidi Simun, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan Wakil Koordinator KontraS, Sdr. Andrie Yunus, yang diduga melibatkan anggota BAIS TNI, semestinya diproses melalui peradilan sipil atau peradilan umum, bukan peradilan militer.

Menurut Junaidi Simun, perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin internal militer, melainkan tindak pidana serius terhadap warga sipil yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan rasa keadilan publik. Karena korban merupakan warga sipil dan peristiwa terjadi di ruang sipil, maka mekanisme hukum yang paling tepat dan akuntabel adalah melalui peradilan umum yang terbuka dan independen.

Ia menilai penggunaan peradilan militer dalam kasus yang melibatkan korban sipil berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sipil maupun militer. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama agar proses hukum tidak dipandang sebagai bentuk perlindungan institusional terhadap pelaku.

Junaidi juga menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap pembela HAM harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil. Serangan terhadap aktivis kritis tidak boleh dianggap sebagai persoalan individual semata, melainkan harus diusut hingga tuntas untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pola intimidasi terhadap kelompok masyarakat sipil.

Sebelumnya, empat anggota BAIS TNI telah diproses dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mendesak agar perkara tersebut dibawa ke peradilan umum demi menjamin independensi dan mencegah impunitas.

Junaidi Simun menambahkan bahwa reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998 sejatinya mengamanatkan pembatasan kewenangan peradilan militer hanya untuk pelanggaran yang berkaitan langsung dengan tugas dan kedinasan militer. Ketika tindak pidana dilakukan terhadap warga sipil di ruang publik, maka mekanisme hukum sipil harus menjadi instrumen utama penegakan keadilan.

“Negara harus memastikan bahwa hukum berdiri di atas semua golongan dan institusi. Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen demokrasi, perlindungan HAM, dan keseriusan negara dalam memberantas impunitas,” ujar Junaidi Simun.

Pos terkait