Jangan Keruhkan Kasus Tual, Direktur Timur Barat Research Tekankan Transparansi dan Keadilan

Sidang Kasus Brimob Kota Tual Aniaya Siswa
Sidang Kasus Brimob Kota Tual Aniaya Siswa

Jakarta – Direktur Timur Barat Research Center, Anshor Mumin, angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob hingga menewaskan seorang pelajar MTs di Kota Tual, Maluku.

Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripda MS. Peristiwa tersebut menuai perhatian publik dan sorotan berbagai kalangan.

Anshor mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban sekaligus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Anshor, keputusan PTDH itu merupakan bukti nyata komitmen terhadap reformasi Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menilai langkah tegas tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Ini juga menunjukkan bahwa prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung prinsip keterbukaan serta membuka ruang pengawasan publik terhadap institusi Polri,” ujar Anshor.

Meski demikian, Anshor berharap proses hukum di peradilan sipil nantinya dapat berjalan objektif dan memberikan hukuman yang setimpal. Ia mengingatkan agar tidak terjadi putusan ringan yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Sebagai perbandingan, Anshor menyinggung kasus dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang, yakni Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu, yang divonis 2,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI setelah terbukti menembak mati seorang remaja berusia 13 tahun, M Alfhath Hariski.

Dalam perkara nomor 19-K/PM.I-02/AD/III/2025 di Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letnan Kolonel (Corps Hukum) Djunaedi Iskandar, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Namun, vonis yang dijatuhkan dinilai sejumlah pihak lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap pelaku sipil dalam perkara yang sama.

“Jangan sampai kasus di Tual ini berakhir dengan hukuman ringan. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan yang sama di hadapan hukum,” tegas Anshor.

Anshor yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia turut menyayangkan adanya politisasi terhadap kasus tersebut, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi yang digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kekerasan aparat di sejumlah daerah itu sempat diwarnai aksi dorong dan pelemparan ke arah markas kepolisian.

Ia menekankan bahwa pelanggaran berat hingga menyebabkan kematian warga tidak hanya terjadi di satu institusi, melainkan juga pernah melibatkan oknum aparat dari institusi lain. Karena itu, menurutnya, yang terpenting adalah memastikan setiap pelanggaran diproses secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Pos terkait