Ancaman bagi Reformasi, PMII Jaksel Tolak Restrukturisasi Polri

Pmii Jakarta Selatan
Pmii Jakarta Selatan

Jakarta — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jakarta Selatan secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Penolakan tersebut disampaikan dalam rilis pernyataan sikap resmi PMII Jaksel.

Dalam keterangan tertulisnya, PMII Jakarta Selatan menilai wacana tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap independensi penegakan hukum serta kemunduran nyata bagi agenda reformasi.

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, sejak Reformasi 1998, Polri telah ditempatkan sebagai institusi negara yang mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi politik. Mengembalikan Polri ke dalam struktur kekuasaan eksekutif dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi mengaburkan independensi hukum dan membuka ruang konflik kepentingan.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian tidak akan menyelesaikan persoalan institusional. Justru berisiko menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat kekuasaan,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.

PMII Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa pembenahan institusi kepolisian seharusnya difokuskan pada penguatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik, bukan melalui kontrol struktural yang dinilai sarat kepentingan politik.

Ketua Cabang PMII Jakarta Selatan, Diki Ravela, menyatakan bahwa wacana tersebut merupakan “alarm bahaya bagi demokrasi”.

“Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Ini bukan solusi, tetapi kemunduran reformasi. Polri harus berdiri tegak sebagai institusi penegak hukum yang independen, bukan ditarik ke dalam orbit kekuasaan politik. Jika negara mulai mengendalikan hukum secara struktural, maka keadilan akan kehilangan maknanya,” tegas Diki.

PMII Jakarta Selatan menyerukan agar pemerintah tetap menjaga semangat reformasi serta memastikan supremasi hukum berjalan tanpa intervensi politik demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pos terkait