Menimbang Hizbut Tahrir sebagai Common Link Terorisme

Ilustrasi Hizbut Tahrir
Ilustrasi Hizbut Tahrir

Oleh Ayik Heriansyah

Apakah Hizbut Tahrir (HT) dapat disebut sebagai common link terorisme?

Pertanyaan ini kerap memantik perdebatan. Sebagian menolaknya karena HT tidak pernah secara resmi mengadopsi aksi teror. Namun dalam kajian radikalisme kontemporer, analisis tidak berhenti pada pelaku bom atau senjata, melainkan menelusuri rantai ideologis dan jaringan sosial yang membentuk jalan panjang menuju ekstremisme kekerasan. Dalam konteks inilah, pengalaman Hizbut Tahrir terutama di Suriah, Eropa dan Indonesia menjadi studi kasus yang relevan.

Sejak 2012, Suriah digadang-gadang sebagai “bumi khilafah” yang akan membawa berkah. Narasi itu digaungkan oleh berbagai kelompok pejuang khilafah lintas ideologi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Suriah berubah menjadi laboratorium kegagalan ideologi khilafah. Kelompok-kelompok jihadis saling bertempur dan saling menegasikan. Al-Qaeda terbelah menjadi ISIS dan Jabhat al-Nusrah. Di tengah kekacauan itu, Hizbut Tahrir ikut terseret dan bahkan mengalami perpecahan internal paling serius sepanjang sejarahnya.

Secara resmi, Hizbut Tahrir mengklaim sebagai gerakan politik non-kekerasan (harakah siyasiyah fikriyah). Namun konflik Suriah mengaburkan klaim tersebut. Ketua Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI, Hafidz Abdurrahman, secara terbuka menyatakan bahwa Hizbut Tahrir memobilisasi pejuang di Suriah untuk menandatangani Mitsaq al-‘Amal li Iqamati al-Khilafah serta menyiapkan Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Khilafah. Jubir HTI, Ismail Yusanto, juga mengakui bahwa secara personal anggota HT terlibat langsung dalam jihad bersenjata di Suriah.

Fakta ini menunjukkan bahwa garis pemisah antara “politik ideologis” dan “militansi bersenjata” dalam praktiknya tidak selalu tegas. Hizbut Tahrir mendukung revolusi Suriah, menggalang opini global, menggelar demonstrasi internasional, dan membiarkan kadernya terjun ke medan tempur. Bahkan secara kelembagaan, HT disebut pernah mengupayakan sumpah bersama dengan sejumlah kelompok mujahidin, termasuk Jabhat al-Nusrah yang berafiliasi dengan al-Qaeda, untuk menegakkan khilafah.

Pada titik ini, Hizbut Tahrir mulai berfungsi sebagai ideological broker. Ia bukan pelaku teror, tetapi menjadi simpul penghubung antara ideologi khilafah dan realitas jihad bersenjata. Ketika faksi-faksi besar seperti Jabhat al-Nusrah menolak skenario Hizbut Tahrir, Amir HT Internasional, Atha Abu Rusytah, melakukan manuver lebih jauh dengan menginisiasi pembentukan faksi-faksi bersenjata baru yang beranggotakan kader dan simpatisan HT.

Faksi-faksi tersebut menggunakan nama samaran seperti Brigade Anshar al-Syariah, Brigade Abdullah Ibn Zubeir, Brigade Rijalullah, dan Brigade Saifur Rahman yang kemudian tergabung dalam koalisi Liwa Anshar Khilafah. Seluruhnya menandatangani Mitsaq al-‘Amal li Iqamati al-Khilafah, sebuah dokumen yang secara redaksional dan substantif mencerminkan ideologi Hizbut Tahrir: penolakan demokrasi, kewajiban satu khalifah global, adopsi UUD versi HT, serta delegitimasi negara-bangsa.

Pola common link ini tidak hanya tampak di Suriah, tetapi juga di Eropa. Kasus al-Muhajirun di Inggris menjadi contoh klasik. Kelompok ini didirikan oleh Omar Bakri Muhammad, mantan petinggi Hizbut Tahrir yang keluar dan membentuk jaringan baru dengan ideologi serupa namun metode lebih konfrontatif. Dari al-Muhajirun kemudian lahir pecahan-pecahan seperti al-Ghurabaa dan Islam4UK, yang menjadi inkubator bagi sejumlah pelaku dan simpatisan terorisme di Inggris. Di sini terlihat kesinambungan ideologis. HT sebagai basis ide, lalu bermetamorfosis menjadi militansi terbuka.

Pola serupa juga ditemukan di Indonesia. Sejumlah anggota Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan simpatisan ISIS diketahui pernah bersinggungan dengan ideologi Hizbut Tahrir sebelum beralih ke militansi bersenjata. Prosesnya berlangsung bertahap, melalui pembentukan cara pandang yang menolak negara-bangsa, demokrasi, dan konsensus ulama. Prosesnya berlangsung bertahap, bukan lompatan instan.

Karena itu, menyebut Hizbut Tahrir sebagai common link terorisme harus dipahami sebagai jaringan ideologi yang dapat menghantarkan kepada aksi-aksi teror.

Pos terkait