Singgung Kasus Kekerasan pada Jurnalis, AJI Dorong Revisi UU Peradilan Militer

Bayu Wardhana Aliansi Jurnalis Independenaji
Bayu Wardhana Aliansi Jurnalis Independenaji

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong demokrasi Indonesia mencapai kemajuan progresif melalui revisi Undang-undang Peradilan Militer secepatnya.

Hingga kini Indonesia telah memiliki undang-undang Peradilan Militer tahun 1997 yang sebenarnya bersifat semu karena adanya jebakan regulasi yang saling mengunci di UU TNI.

Sekjen AJI Bayu Wardhana mengatakan Indonesia bisa belajar dari negara-negara yang memiliki demokrasi mapan, di mana Peradilan Militer muncul ketika perang, sementara dalam situasi damai semua warga negara berada di bawah hukum sipil yang tertib.

“Itu di Eropa, Peradilan Militer muncul ketika situasi perang, kalau situasi gak perang, maka peradilan sipil yang berlaku,” kata Bayu kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.

Namun mengambil contoh dari Eropa menurut Bayu terlalu ekstrim bagi Indonesia.

Sebab wilayah Nusantara aman dan relatif tak pernah ada kondisi perang sehingga diperlukan treatment berbeda untuk peradilan militer.

Namun tetap landasannya adalah keadilan dan persamaan hukum yang setara untuk seluruh warga negara. Tidak ada impunitas terhadap kelompok tertentu.

Adapun dalam konteks pekerjaan dan tanggung jawab jurnalis, selama ini jauh lebih mudah mengakses peradilan sipil ketimbang peradilan militer.

Selain itu, Bayu juga merujuk kasus pembunuhan jurnalis Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara pada Juni 2024.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena keterlibatan Kopda HB, seorang anggota TNI AD, yang diduga menjadi dalang di balik pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna beserta tiga anggota keluarganya.

Motifnya diduga kuat terkait pemberitaan Sempurna mengenai perjudian yang melibatkan oknum aparat.

Para eksekutor dari kalangan sipil diproses melalui Peradilan Umum (Polres Karo dan Pengadilan Negeri) yang prosesnya cenderung lebih terbuka bagi pemantauan publik, sedangkan anggota TNI Kopda HB diproses melalui Denpom dan Pengadilan Militer.

“Kalau yang kayak di Karo itu pelaku yang sipil hukumannya seumur hidup, sementara yang (TNI) ini malah bebas, atau masih belum bisa ditangkap,” ujarnya.

Fakta ini, kata dia, jika dibiarkan akan mencederai banyak keadilan publik ke depan. Namun melihat persoalan secara keseluruhan, Bayu menilai ada kecenderungan militer saat ini masuk ke segala sisi dalam urusan sipil.

“Tentara sekarang ngurusin banyak hal nih, pangan lah, haji lah, dan sebagainya. Dia mengurusi hal-hal yang di wilayah sipil, maka potensi pelanggaran, entah itu bentrok, adu mulut, atau bahkan berkelahi itu akan lebih besar atau korupsi juga lebih besar,” ujar Bayu.

Berdasarkan pengalaman yang sudah ada sebelumnya, Bayu menilai ketika TNI masuk dan mencampuri urusan sipil, maka keadilan susah ditegakkan.

“Nah kalau ini terjadi, maka pengalaman yang sudah-sudah itu keadilan agak susah ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga melihat isu terbaru terkait status pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang sedang menjadi perhatian utama di DPR dan Pemerintah.

Perkembangan menunjukkan transisi ini dari sekadar “wacana” menjadi langkah formal melalui Surat Presiden (Surpres).

“Jadi kalau isu terorisme itu urusan polisi. Sudah keliru menurut saya jika terorisme dimasuki TNI, itu kan urusan sipil, sehingga tentara itu urusan perang aja melawan pihak lain yang fungsinya pertahanan, kalau keamanan itu kan polisi,” tegasnya.

AJI akan terus memantau situasi dan perkembangan terkait isu sipil dan militer, tetapi dalam konteks jurnalis, Bayu mengimbau wartawan untuk terus membuat berita dan liputan.

“Tentu kita jurnalis ini ada tantangan, ada intimidasi, kami mengimbau tetaplah membuat berita, liputan dengan aman, tapi kalau punya berita liputan aman, kadang media diintimidasi juga. Kita solidaritas itu penting,” pungkasnya.

Pos terkait